Thursday, May 6, 2021

Lembaga Sertifikasi Profesi

Lembaga Sertifikasi Profesi

 

  Pengertian LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

   Fungsi dan Tugas LSP

1. Membuat materi uji kompetensi.

2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).

3. Melakukan asesmen.

4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.

5. Menjaga kinerja asesor dan TUK.

6. Membuat materi uji kompetensi.

7. Pengembangan skema sertifikas

Wewenang LSP

1. Menetapkan biaya kompetensi.

2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.

3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.

4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.

5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.

6. Mengusulkan standar kompetensi baru.

Perbedaan Tipe LSP

1. LSP tipe 1 atau sering disebut dengan nama LSP P1

LSP P1 dibentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat) yang melatih pesertanya untuk kebutuhan industri. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP.  LSP P1 merupakan bagian terpadu dari LPK (lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai LPK independen dari Kemenaker. Oleh karena itu, pelatihan menjadi bagian tidak terpisah dari proses ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 ini. LSP P1 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan mereka.

2. LSP tipe 2 atau sering disebut dengan nama LSP P2

LSP P2 mirip dengan LSP P1, tetapi dijalankan oleh suatu departemen pemerintah tertentu yang membutuhkan SKK Khusus dari departemen itu sendiri untuk dijadikan landasan edukasi dan sertifikasi internal mereka. LSP P2 dibentuk oleh dinas unit pelaksana teknis (UPT) untuk memastikan jaringan UPT yang melakukan program sertifikasi kompetensi dapat diterbitkan oleh UPT yang membentuknya dengan UPT-UPT yang lain cukup sebagai tempat uji kompetensi (TUK). LSP P2 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan mereka.

3. LSP tipe 3 atau sering disebut dengan nama LSP P3

LSP P3 adalah LSP umum yang dapat dibentuk oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi. Ujian sertifikasinya tidak harus terpadu dengan pelatihan khusus dari suatu LPK independen ataupun UPT tertentu. Siapapun yang memenuhi syarat dapat mengikuti ujian sertifikasi mereka secara langsung, dan oleh karena itu, LSP P3 umumnya menggunakan SKK-NI.

No comments:

Post a Comment