Lembaga
Sertifikasi Profesi
Pengertian LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga
pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses
akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi
syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat
nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka
cabang yang berkedudukan di kota lain.
Fungsi
dan Tugas LSP
1. Membuat materi uji kompetensi.
2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
3. Melakukan asesmen.
4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
5. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
6. Membuat materi uji kompetensi.
7. Pengembangan skema sertifikas
Wewenang
LSP
1. Menetapkan biaya kompetensi.
2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar
aturan.
6. Mengusulkan standar kompetensi baru.
Perbedaan
Tipe LSP
1. LSP
tipe 1 atau sering disebut dengan nama LSP P1
LSP P1 dibentuk oleh lembaga pendidikan dan
pelatihan (Lemdiklat) yang melatih pesertanya untuk kebutuhan industri. LSP P1
dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah
divalidasi oleh BNSP. LSP P1 merupakan
bagian terpadu dari LPK (lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai
LPK independen dari Kemenaker. Oleh karena itu, pelatihan menjadi bagian tidak
terpisah dari proses ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 ini. LSP
P1 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan mereka.
2. LSP
tipe 2 atau sering disebut dengan nama LSP P2
LSP P2 mirip dengan LSP P1, tetapi dijalankan oleh
suatu departemen pemerintah tertentu yang membutuhkan SKK Khusus dari
departemen itu sendiri untuk dijadikan landasan edukasi dan sertifikasi
internal mereka. LSP P2 dibentuk oleh dinas unit pelaksana teknis (UPT) untuk
memastikan jaringan UPT yang melakukan program sertifikasi kompetensi dapat
diterbitkan oleh UPT yang membentuknya dengan UPT-UPT yang lain cukup sebagai
tempat uji kompetensi (TUK). LSP P2 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus
tergantung dari pilihan mereka.
3. LSP
tipe 3 atau sering disebut dengan nama LSP P3
LSP P3 adalah LSP umum yang dapat dibentuk oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi. Ujian sertifikasinya tidak harus terpadu dengan pelatihan khusus dari suatu LPK independen ataupun UPT tertentu. Siapapun yang memenuhi syarat dapat mengikuti ujian sertifikasi mereka secara langsung, dan oleh karena itu, LSP P3 umumnya menggunakan SKK-NI.